CPNS 2024

Berikut Cara Cek Data Pesaing CPNS 2024

Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) telah melampirkan data jumlah pelamar per jabatan pada seleksi pengadaan CPNS 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 masih berlangsung. Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) telah melampirkan data jumlah pelamar per jabatan pada seleksi pengadaan CPNS 2024.

Hal ini memungkinkan pelamar untuk mengecek jumlah pelamar untuk posisi yang dipilih pada seleksi CPNS 2024. Berikut cara mengecek data pesaing CPNS 2024.

Cara Melihat Data Pesaing CPNS 2024

Langkah-langkah mengecek data pesaing seleksi CPNS 2024 dapat dilihat di portal resmi SSCASN BKN.

  • Buka portal https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pada halaman beranda portal SSCASN, scroll ke bawah.
  • Masukkan jenjang pendidikan terakhir.
  • Kemudian pilih program studi.
  • Kemudian masukkan nama instansi yang diinginkan.
  • Masukkan jenis pengadaan dan pilih CPNS.
  • Kemudian klik tombol 'Cari'.
  • Setelah itu akan muncul informasi mengenai jabatan, organisasi, unit kerja, komposisi, penghasilan, jumlah yang dibutuhkan, dan jumlah pelamar.
  • Cari posisi dan unit kerja yang ingin Anda lamar di instansi Anda.
  • Pada kolom 'Jumlah pelamar', Anda akan melihat jumlah pelamar untuk posisi yang Anda lamar di unit kerja yang Anda inginkan. Angka-angka yang dilampirkan adalah data pesaing untuk posisi yang Anda lamar.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT). SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut ini rincian ambang batas atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved