Polres Padangsidimpuan

Bejat, Seorang Pria di Kota Padangsidimpuan Aniaya Teman Wanitanya di Dalam Kamar Hotel

pria berinisial HST (36), yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama KH.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
pria berinisial HST (36), yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama KH ditangkap Polres Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kota Padangsidimpuan kembali dikejutkan dengan peristiwa keji yang melibatkan seorang pria berinisial HST (36), yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama KH.

Kejadian ini berlangsung di salah satu hotel pada Minggu, 6 Oktober 2024, pagi, dan meninggalkan luka fisik serta trauma mendalam bagi korban.

Akibat tindakan brutalnya, HST ditangkap oleh polisi dengan bantuan masyarakat setempat yang menyaksikan penganiayaan tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Peristiwa bermula saat HST menghubungi KH melalui pesan singkat WhatsApp, mengundangnya untuk bertemu di hotel,"ujar Kasat.

Dalam percakapan tersebut, HST meminta KH untuk membawa nasi bungkus sebagai sarapan. Saat KH tiba di lobi hotel dan menghubungi HST, tersangka keluar dari kamarnya dan mengajak KH masuk.

Di tengah perjalanan menuju kamar, HST tiba-tiba menarik tangan KH dan memaksanya masuk ke dalam kamar.

Setelah itu, HST mendorong KH ke tempat tidur dan melakukan pemerkosaan meskipun KH berusaha berteriak dan melawan.

Setelah peristiwa tragis itu, KH mencoba melarikan diri ke kamar mandi sambil menangis. Namun, HST mengikuti dan menyerangnya dengan memukul kepala KH secara berulang kali menggunakan kayu atau alu.

"Akibatnya, kepala KH mengalami luka robek di bagian atas sebelah kiri,"ujarnya lagi.

Luka yang Dialami Korban

KH mengalami luka serius yang mengharuskannya mendapatkan 12 jahitan di kepala, serta pelopak mata sebelah kiri yang bengkak dan memar.

Dengan perasaan keberatan dan tidak terima atas perlakuan keji tersebut, KH melaporkan HST ke Polres Padangsidimpuan.

Kejadian ini bukan hanya mencerminkan tindakan kriminal yang sangat merugikan, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wanita dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. 

"Kami berharap keadilan dapat segera ditegakkan untuk korban dan tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari,"ucapnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved