6 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bebas dengan Pembebasan Bersyarat

6 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan terima Pembebasan Bersyarat, diingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum selama masa pembinaan di luar.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
6 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan terima Pembebasan Bersyarat, diingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum selama masa pembinaan di luar. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN – Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani setidaknya 2/3 dari masa pidananya, dengan minimal masa tahanan 9 bulan. PB diberikan kepada warga binaan dengan hukuman 1 tahun 7 bulan atau lebih.

Pada Senin (07/10/2024), sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut menerima Pembebasan Bersyarat. Mereka kini dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga masing-masing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima pembebasan ini dan mengingatkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

"Pembebasan Bersyarat adalah hak WBP, namun hak tersebut tidak mutlak. Jika mereka melanggar atau melakukan kejahatan selama masa PB, hak tersebut dapat ditarik kembali," jelas Edison.

Pembebasan Bersyarat hanya diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama masa tahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved