Berita Medan Terkini
RENCANA DEMO BESAR Tuntut Ratu Entok Ditangkap Dugaan Hina Yesus Kristus
Jika Ratu Entok tidak diproses, Swangro dan teman-teman akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan kepada ketidakadilan hukum
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram Ratu Talisha atau Ratu Entok berbuntut panjang
Sekjen GAMKI Sumut Swangro Lumbanbatu meminta Polda Sumut segera memanggil Ratu Entok dalam kurun waktu tujuh hari.
Jika tuntutan GAMKI Sumut diabaikan, Swangro dan teman-teman akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan kepada ketidakadilan hukum.
"Jika ini (laporan) diabaikan kita di kabupaten/kota se-Sumut akan melakukan aksi," kata Swangro di Polda Sumut, 7 Oktober 2024.
"Jangan sampai ini menjadi konflik horizontal," sambungnya.
Dugaan penistaan agama ini berawal dari postingan TikTok Ratu Entok yang mempersoalkan rambut panjang Yesus Kristus.
Ratu Entok meminta Yesus potong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Melalui akun media sosialnya Ratu Entok telah memberikan klarifikasi, ia menjelaskan jika video tersebut sudah dipotong-potong.
Ia juga berdalih tak tahu jika foto yang ada di ponselnya adalah gambar dari Yesus Kristus.
Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan masyarakat dan menyelidiki dugaan tindak pidananya.
Katanya, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
"Tentu setiap laporan maupun pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme," kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (5/10/2024).
Kronologi Awal
Selebgram Ratu Entok ramai diperbincangkan setelah mempersoalkan rambut panjang Yesus Kristus di cuplikan video TikToknya.
| Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Medan Polonia, 16 Jiwa Terdampak Kerugian Capai Rp 700 Juta |
|
|---|
| Banjir di Jalan Sisingamangaraja Medan Lumpuhkan Akses Menuju Tanjung Morawa, Kendaraan Mogok |
|
|---|
| Aksi Seorang Pria Curi Satu Jeriken Minyak Curah di Warung Sembako, saat Petugas Warung Sibuk |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Perkara Korupsi Rp 17 Miliar BNI Medan, Fernando Munthe Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| Polisi Pukul, Tendang dan Lucuti Pakaian Demonstran di Depan DPRD Sumut |
|
|---|