Breaking News

Pupuk Semangat Kebangsaan, WBP Lapas Padangsidimpuan Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut gelar upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut gelar upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut gelar upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Upacara ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Senin, (07/10/2024).

Dalam upacara tersebut, puluhan WBP dari berbagai latar belakang dan usia berkumpul di lapangan lapas. Acara dimulai dengan penghormatan kepada bendera negara dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selama upacara berlangsung, WBP juga mendengarkan amanat dari Ka.KPLP Lapas Padangsidimpuan, M. Nurdin Tanjung,S.H yang mengingatkan tentang pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Amanat tersebut menekankan nilai-nilai seperti kebersamaan, keadilan, dan ketaatan terhadap hukum sebagai pondasi dalam membangun masyarakat yang harmonis.

"Jaga kesehatan dan juga kebersihan diri sendiri dan lingkungan Lapas", ungkap Erikjen.

Pada kesempatan tersebut, M.Nurdin selaku inspektur upacara juga mengapresiasi warga binaan yang menjadi petugas upacara. 

"Terimakasih kepada warga binaan yang sudah bekerja keras sebagai petugas upacara pada hari ini. Walaupun ada kesalahan itu merupakan hal yang lumrah dan kedepannya untuk lebih ditingkatkan lagi," harapnya.

Upacara ini menjadi momen penting bagi WBP dalam menggali rasa patriotisme dan tanggung jawab sebagai warga negara. Melalui kegiatan semacam ini, diharapkan semakin banyak WBP yang merasa termotivasi untuk mengubah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah masa tahanan mereka berakhir.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved