Berita Viral

Terbongkar Fakta Baru, Ayah di Tangerang Jual Bayinya 15 Juta, Dihabiskan untuk Judi Online

Bahkan uang Rp15 juta yang didapatnya dari menjual darah dagingnya sendiri dihabiskannya dalam waktu seminggu untuk main judi online.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FAKTA Baru Ayah Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta Saat Istri Merantau, Uang Habis Main Judi Seminggu 

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sampai di Tangerang, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang."

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

RD yang geram pun akhirnya membuat laporan soal kejadian ini.

Polisi pun gerak cepat dengan melakukan penyidikan hingga penyelidikan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjut David.

Setelah serangkaian pemeriksaan, diketahui bayi yang dijual RA berada di sebuah kontrakan bersama pasutri HK dan MON.

"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

Keduanya pun mengakui telah membeli bayi dari RA.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

David menuturkan, ketiganya dijerat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau TPPO.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kombes Zain mengatakan pasutri yang membeli korban merupakan pasangan yang belum dikaruniai anak selama 10 tahun pernikahan.

Keduanya membeli korban dari RA karena ingin punya anak.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved