Sumut Terkini
Maling di Dua Sekolah, Residivis Pencurian Didor Satreskrim Polres Tanah Karo
Tak tanggung, pria berusia 44 tahun itu melakukan aksinya di dua Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial RS, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tak hanya itu, pria yang diketahui diamankan karena melakukan pencurian itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh pihak kepolisian karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pria tersebut diamankan karena terbukti telah melakukan pencurian.
Tak tanggung, pria berusia 44 tahun itu melakukan aksinya di dua Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabanjahe.
"Kemarin kita mendapatkan laporan adanya pencurian di dua sekolah yaitu di SD 040452 dan SD 040446. Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku," ujar Eko, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (7/10/2024).
Dijelaskan Eko, meskipun pelaku melancarkan aksinya di dua sekolah yang berbeda namun pelaku berhasil menggondol barang berharga di dua sekolah tersebut di hari yang sama.
Dimana, pelaku melakukan pencurian dengan membobol sekolah tersebut pada Selasa (2/10/2024) kemarin.
"Pertama pelaku ini melakukan pencurian di SD 040446 pada sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, pelaku kembali mencuri di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB," katanya.
Di tempat serupa, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB
Pada saat dilakukan penangkapan, Ras Maju menjelaskan pelaku saat itu berusaha untuk melawan petugas hingga akhirnya pihaknya mengambil tindakan dengan melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Karena mencoba melawan dan antisipasi hal yang membahayakan ke petugas, pelaku terpaksa kita lumpuhkan," ujar Ras Maju.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui pria berambut ikal itu diketahui merupakan residivis dengan kejahatan serupa. Diketahui, sebelumnya pelaku sempat menjalani masa hukuman karena melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Pelaku ini residivis pencurian," katanya.
Setelah diamankan, dirinya mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari tindakan pencurian yang dilakukan pelaku.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti satu unit speaker aktif, satu buah penyimpanan data CCTV, satu buah tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 dari KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
| Info Bencana Alam di Tapsel, Jalan Danau Siais Amblas, Longsor Tobotan Mobil Masuk Jurang |
|
|---|
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Tanah-Karo-AKBP-Eko-Yulianto-kanan-didampingi-Kasat.jpg)