Semakin Berdampak, Lapas Pancur Batu Hadirkan LBH Parsaoran Bersama Mahasiwa Hukum UNPRI

Lapas Pancur Batu gandeng LBH Parsaoran menggelar penyuluhan hukum dan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi WBP yang kurang mampu

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar penyuluhan hukum yang berdampak langsung bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANCUR BATU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar penyuluhan hukum yang berdampak langsung bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran dan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi WBP yang kurang mampu. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jamerlan Saragih, pada Kamis (03/10) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.

Penyuluhan hukum ini berfokus pada pemberian bantuan hukum bagi WBP, baik yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun yang masih menjalani proses hukum. Dengan mengusung tema "Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Secara Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu", penyuluhan ini bertujuan untuk membantu WBP agar memahami prosedur mendapatkan bantuan hukum.

Sebanyak 30 WBP aktif berpartisipasi dalam program ini, yang juga melibatkan penyuluh hukum dari LBH Parsaoran serta tiga mahasiswa dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI). Kontribusi mereka sangat berharga dalam memberikan pemahaman hukum serta pendampingan kepada para WBP.

Kegiatan ini berlangsung di ruang kegiatan kerja Lapas Pancur Batu dan dihadiri oleh Kasi Binadik, Jamerlan Saragih; Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi, Sehat Sembiring; serta Staf Registrasi, Azis Idris. Jamerlan Saragih menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu WBP yang tidak mampu mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya.

“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap para warga binaan yang kurang mampu bisa memperoleh bantuan hukum sehingga keadilan dalam proses hukum mereka dapat tercapai,” ujar Jamerlan Saragih.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved