Sumut Memilih

KPUD Toba Tetapkan DPT Sebanyak 150 Ribuan

Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani memberikan pemaparan soal berbagai peraturan kampanye dan alat peraga kampanye.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba tetapkan pemilik di Toba berjumlah lebih dari 150 ribu orang. Komisioner KPUD Toba Helderia menyampaikan, agar masyarakat berpartisipasi dalam pilkada dengan ikut memilih. 

"DPT do Toba 150.643 orang yang tersebar di 16 kecamatan," ujar Helderia, Minggu (6/10/2024). 

Sebelumnya, pihak KPUD Toba telah menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di Hotel Labersa, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. 

Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani memberikan pemaparan soal berbagai peraturan kampanye dan alat peraga kampanye.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk pelaksanaan Pilkada serentak damai dan lancar," ujar Sugar Sibarani. 

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Toba mengawal dan mewujudkan Pilkada berkualitas, berintegritas, aman dan damai. 

"Kegiatan tersebut juga bertujuan mewujudkan terbentuknya pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024," sambungnya. 

Lalu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta agar para tim pemenangan menyampaikan setiap kegiatan pertemuan atau kampanye yang akan dilaksanakan oleh setiap pasangan calon. 

"Dalam hal pesta demokrasi seperti ini suhu politik semakin menghangat, semakin meningkat. Tetapi biarlah suhunya yang menghangat tetapi jangan sampai mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat," katanya. 

Selain Kapolres Toba, Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani juga menyampaikan materi perihal Teknis Penyelesaian Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Dijelaskan juga hal money politic, netralitas ASN, TNI dan Polri serta proses dan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada

"Dalam hal money politic, Bawaslu hanya dapat menangani perkara yang melibatkan tim sukses yang terdaftar di KPU," tutur Sahat Sibarani.

"Nah, lalu bagaimana jika money politik itu dilakukan oleh orang yang lain yang bukan tim? Itu tetap tindak pidana tetapi penanganannya ada pada Polri karena ranahnya pidana umum, jadi itu tidak akan memengaruhi pasangan calon," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved