Berita Medan

3 Orang Komplotan Bongkar Rumah Ditangkap, Satu Diantaranya Ditembak Polisi

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, ketiganya ditangkap usai petugas menerima laporan dari korban.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang ketiga pelaku setelah diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polisi menangkap tiga dari empat orang komplotan pelaku maling dengan modus bongkar rumah.

Ketiga pelaku yakni bernama Muhammad Derry alias Acong (24), Rian Hendra Wanto alias Baling (33) dan Erwin Sitorus (43).

Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, ketiganya ditangkap usai petugas menerima laporan dari korban.

Dimana, korban bernama Leonard David Simatupang mengalami kerugian mencapai Rp 58 juta.

Katanya, komplotan para pelaku ini membobol rumah korban yang berada di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (8/9/2024) lalu.

"Para pelaku ini membobol rumah korban, dan mengambil barang-barang berupa dua TV, tiga buah tabung gas," kata Bambang kepada Tribun Medan, Minggu (6/10/2024).

"Satu unit mesin kompresor, dua unit outdoor AC, empat unit sepeda, satu unit scooter dan tiga buah daun pintu kamar mandi," sambungnya.

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Acong, pada Selasa (17/9/2024).

Saat itu, pelaku sedang berada di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dengan tiga orang temannya.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua orang pelaku lainnya.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku Rian ini mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Bambang mengatakan, setelah itu para pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, para pelaku ini mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat melalui kos-kosan kosong yang berbeda di sebelah kediaman korban.

Para pelaku juga telah menjual sejumlah barang milik korban, dan keuntungannya dibagi-bagi.

"Saat ini masih ada satu orang pelaku lagi, berinisial L yang masih kita kejar," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved