Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tanpa Dokumen Sah ke Kejaksaan
Kantor Imigrasi Belawan melalui Seksi Intekdakim telah melaksanakan serah terima tersangka seorang WN Bangladesh kepada Kejari Belawan, Kamis (03/10).
BELAWAN, TRIBUN-MEDAN.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intekdakim) yang dipimpin oleh Deki Melwanda, telah melaksanakan serah terima tersangka seorang warga negara Bangladesh berinisial S.R. kepada Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (03/10/2024).
Tersangka S.R. diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yakni pasal 119 dan pasal 113, karena memasuki dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta melewati wilayah perbatasan tanpa pemeriksaan resmi dari pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Deki Melwanda menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, tanggung jawab atas kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Penyerahan Berkas Lengkap
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik, membenarkan bahwa berkas perkara telah lengkap, dan tersangka S.R. beserta barang bukti telah resmi diterima oleh pihak kejaksaan untuk proses penahanan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga membenarkan serah terima ini dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Penindakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta investor asing yang taat hukum.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Imigrasi Belawan
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imigrasi-Belawan-Serahkan-WN-Bangladesh-Tanpa-Dokumen-Sah-ke-Kejaksaan.jpg)