Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tanpa Dokumen Sah ke Kejaksaan

Kantor Imigrasi Belawan melalui Seksi Intekdakim telah melaksanakan serah terima tersangka seorang WN Bangladesh kepada Kejari Belawan, Kamis (03/10).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kantor Imigrasi Belawan, melalui Seksi Intekdakim yang dipimpin oleh Deki Melwanda, telah melaksanakan serah terima tersangka seorang warga negara Bangladesh berinisial S.R. kepada Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (03/10/2024). 

BELAWAN, TRIBUN-MEDAN.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intekdakim) yang dipimpin oleh Deki Melwanda, telah melaksanakan serah terima tersangka seorang warga negara Bangladesh berinisial S.R. kepada Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (03/10/2024).

Tersangka S.R. diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yakni pasal 119 dan pasal 113, karena memasuki dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta melewati wilayah perbatasan tanpa pemeriksaan resmi dari pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Deki Melwanda menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, tanggung jawab atas kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Belawan.

Penyerahan Berkas Lengkap

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik, membenarkan bahwa berkas perkara telah lengkap, dan tersangka S.R. beserta barang bukti telah resmi diterima oleh pihak kejaksaan untuk proses penahanan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga membenarkan serah terima ini dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

Penindakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta investor asing yang taat hukum.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved