Binjai Terkini

Ribuan Ekstasi dan Dua Senpi Dimusnahkan Kejari Binjai, Kasus Narkoba Mendominasi

Barang bukti ribuan ekstasi dan dua senjata api (senpi) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kejari Binjai, Jufri saat memusnahkan barang bukti narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Barang bukti ribuan ekstasi dan dua senjata api (senpi) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Pemusnahan ini dilakukan setelah para terpidana berkekuatan hukum tetap. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 122 perkara. Dan dari jumlah ini, kasus narkotika masih yang mendominasi.

Kajari Binjai, Jufri menjelaskan, pemusnahan BB ini merupakan langkah atau tahapan dalam pelaksanaan sebuah putusan pengadilan. 

"Ini merupakan eksekusi terhadap barang bukti, putusan majelis hakim dimusnahkan. Kalau dirampas negara, koordinasi kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ucap Jufri, Jumat (4/10/2024). 

Jufri menambahkan, 122 perkara itu berasal dari kurun waktu Februari sampai September 2024. Rinciannya, narkotika ada 110 perkara, orang dan harta benda ada 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum ada 5 perkara dan lainnya.

Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni, Sabu 760,18 gram, pil ekstasi 5.102 butir, ganja 8744,84 gram yang berasal dari 110 perkara dan 2 senjata api

"Ini adalah pemusnahan kedua di tahun ini dan Insya Allah akan dilaksanakan pemusnahan di akhir tahun, sekali lagi," kata Jufri.

Dia juga mengakui, perkara narkotika tetap yang mendominasi dalam pemusnahan tersebut. 

Bahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pun cukup signifikan.

"Dan juga ada 2 senjata api yang dimusnahkan dalam perkara UU Darurat. Pemusnahan ini dalam wujud pertanggungjawaban kita kepada publik bahwa kejaksaan tidak main main dalam menangani setiap perkara," ucap Jufri. 

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terlihat dalam keadaan tersegel. Menurut Jufri, hal tersebut menunjukkan sikap Korps Adhyaksa dalam menangani perkara tindak pidana.

"Kejaksaan sebagai eksekutor, tentu akan melaksanakan tugas ini secara profesional, akuntable dan terbuka," tutup Jufri.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved