Berita Viral

NIKITA Mirzani Ogah Damai, Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi: Saya akan Jawab Semua Pertanyaan

Vadel Badjideh datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani dalam

Editor: Liska Rahayu
WartaKota/Arie Puji Waluyo
NIKITA Mirzani Ogah Damai, Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi: Saya akan Jawab Semua Pertanyaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Vadel Badjideh akhirnya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik, Jumat (4/10/2024).

Vadel Badjideh datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur dengan korban Lolly.

Vadel Badjideh tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul. 14.30 WIB dengan didampingi sang kakak dan tim kuasa hukumnya yakni Razman Arif Nasution.

"Kami datang ke sini membawa Vadel untuk memenuhi undangan klarifikasi ke penyidik," kata Razman.

Razman mengakui bahwa kliennya sudah siap untuk bertemu penyidik dan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya atas kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

"Pastinya kami datang sudah sangat siap," ucap Razman.

"Kami meminta pemberitaan ini berimbang tidak menyudutkan klien kami, karena Vadel Badjideh yang menampung Lolly disaat dia diempaskan ibunya sendiri," ujar Razman Arif Nasution.

Sementaa itu, Vadel yang merupakan kekasih Lolly itu mengaku siap menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Iya, saya siap bertemu penyidik," kata Vadel.

"Saya siap dan saya sehat. Saya akan jawab semua apa yang ditanyakan penyidik," ujar Vadel.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA, yakni Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved