Berita Viral
NELAYAN di Lampung Tembak Tetangganya Gegara Kesal Diintip Saat Bercinta dengan Istrinya di Kamar
Nelayan di Tulang Bawang, Lampung tembak tetangganya gegara curiga diintip saat bercinta dengan istrinya di kamar.
TRIBUN-MEDAN.com - Nelayan di Tulang Bawang, Lampung tembak tetangganya gegara curiga diintip saat bercinta dengan istrinya di kamar.
SA (44) merasa curiga bahwa tetangganya inisial L (40) mengintipnya saat bercinta dengan istrinya di kamar.
Nelayan tersebut ditangkap setelah diserahkan keluarganya kepada polisi.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono, peristiwa penembakan itu terjadi di tengah sungai terusan Tulang Bawang pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Dente Teladas, menembak korban inisial L (40) yang notabene adalah tetangga satu kampung.
"Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar 1 pekan setelah peristiwa terjadi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (3/9/2024).
Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menembak korban menggunakan senjata api (senpi) rakitan yang dibeli seharga Rp 500.000 dari Kabupaten Mesuji.
Pelaku mengaku kesal dan curiga terhadap korban yang menurutnya selalu mengintip saat dia dan istrinya berhubungan badan di kamar.
Hingga pada malam hari kejadian, pelaku dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan berpapasan di tengah sungai saat mencari ikan.
Lantaran telah lama menyimpan dendam, pelaku langsung mengeluarkan senpi dan menembak korban sebanyak 2 kali.
Tembakan pertama menyerempet kepala korban yang langsung kabur memacu kapal klotok miliknya.
Pelaku lalu mengejar dan menembakkan lagi ke arah korban yang mengenai bahu kanan korban.
"Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri," katanya.
Indik mengatakan, pelaku sempat mencari korban tetapi tidak menemukannya.
Lalu pelaku mengikat kapal korban di pinggir sungai.
Sementara korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke sisi sungai seberangnya dan bersembunyi.
Indik mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pria Banting Pacarnya
Polisi angkat bicara soal pertengkaran sepasang kekasih di Jalan Mahakam 2, tepatnya di depan Restoran Rarampa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seorang pria banting pacarnya hingga terjatuh di aspal.
Diketahui aksi itu kemudian viral di media sosial.
Peristiwa itu dibenarkan oleh polisi.
Terlihat pada video itu, pria menggunakan baju warna hitam tampak mengamuk.
Ia membanting helm di depan seorang wanita yang diduga pacarnya.
Pria berbadan tambun itu lalu mengambil lagi helmnya.
Kedua matanya menatap ke arah wanita itu.
Sejurus kemudian, layaknya seekor kucing yang mengangkat bahunya karena marah, wanita itu kemudian dibantingnya hingga terjatuh di aspal.
Beberapa orang di sekitar lokasi melerai dan menegur sang pria itu.
Diduga, pria dan wanita itu berpacaran yang terlibat pertengkaran.
Peristiwa viral itu dikabarkan terjadi di Jalan Mahakam 2, tepatnya di depan Restoran Rarampa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan itu.
"Bahwa benar kejadian viral tersebut terjadi di Jalan Mahakam 2 Nomor 1 pada hari Minggu, tanggal 29 September 2024 pukul 10.00 WIB," kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, jelas Nurma, wanita dalam video itu lebih dulu menyiram sang pria dengan segelas jus.
"Sebelum terjadi kejadian membanting tersebut, saksi melihat dari pihak perempuan menyiram lelaki yang membantingnya dengan segelas air jus," ungkap Nurma.
Setelahnya, Nurma menyebut keributan antara pria dan wanita itu dipisahkan oleh petugas sekuriti restoran.
"Identitas pria dan wanita masih dalam penyelidikan. Belum ada laporan polisi," ujar dia.
Sementara itu, peristiwa serupa juga pernah dialami di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
Nasib mahasiswa yang terekam menganiaya pacarnya kini kasusnya diproses polisi.
Diketahui dalam video itu menampakkan oknum mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menganiaya pacarnya.
Video itu, seperti yang dikutip dari Tribunnews, sudah diunggah sejumlah akun di media sosial.
Satu di antaranya diunggah oleh @tanyarlfes pada 21 September 2024 kemarin.
Pada video terlihat pelaku F (21) menganiaya pacarnya D (21).
F tega berulang kali memukuli korban.
Bahkan, pelaku sempat memiting dan menggigit pacarnya itu.
Hingga kini, video mahasiswa UTM aniaya pacar sudah ditonton lebih dari 10 juta kali.
Belakangan diketahui aksi penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sore.
Lokasinya di sebuah indekos yang berada di komplek Graha Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Korban D melaporkan F ke polisi usai kejadian dan video penganiayaan viral.
F langsung ditangkap pada Minggu (23/9/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/9/2024).
Alasan tersangka
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena kesal dengan korban.
F dan D sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih sudah 1,5 tahun.
Menurut F, belakangan D mulai berubah, berbeda saat di awal pacaran.
Akhir-akhir sebelum kejadian, D sudah tidak menyapa F dengan sebutan sayang lagi.
Selain itu, komunikasi keduanya memburuk hingga berakhir dengan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa dicuekin terus, ketika menghubungi korban susah dihubungi, di WhatsApp balesnya lambat-lambat, sehingga pelaku ini kesal terhadap korban," ujar Febri, dikutip dari Kompas.com.
Akibat kejadian ini, korban D menderita lebam-lebam serta bekas gigitan.
Minta maaf
F di hadapan polisi mengakui perbuatannya memukuli pacarnya D.
"Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf," katanya.
F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sosok F
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, F mengambil jurusan di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri UTM.
Ia masih duduk di semester 5.
F berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Selain dipenjara, F terancam drop out (DO) dari kampusnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim menegaskan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
Pihak UTM sudah melakukan rapat pimpinan guna menentukan nasib F.
"Memutuskan bahwa mahasiswa (F) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di Universitas Trunojoyo Madura."
"Keputusan ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pelaku bersalah maka pelaku di DO permanen dari UTM," katanya, dikutip dari trunojoyo.ac.id.
Terkait insiden ini, lanjut Surokim, UTM akan menempuh sejumlah langkah.
Termasuk terus melakukan kampanye anti kekerasan kepada civitas akademika secara berkelanjutan.
"Dan terus berkomitmen melakukan peraturan anti kekerasan, anti perundungan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," tegas Surokim.
(*/tribun-medan.com)
Nelayan di Tulang Bawang
tembak tetangganya gegara curiga diintip saat berc
AKP Indik Rusmono
Tribun-medan.com
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nelayan-di-Tulang-Bawang-Lampung-tembak-tetangganya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.