Pilkada 2024

Dugaan Pelanggaran Pilkada Berkedok Pembagian Kartu BPJS di Toba, Bawaslu bakal Lakukan Kajian

Adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua Bawaslu bersama dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan sampulnya bergambar Poltak Sitorus memegang Tunggal Panaluan. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE -  Adanya dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Toba tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Dalam video yang berdurasi 20 detik terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi cabup Toba Poltak Sitorus. 

Dari informasi, pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan bersama dengan Camat Siantar Narumonda dan para kepala desa serta perangkat desa. Terkait adanya informasi ini, pihak Bawaslu Toba bakal melakukan kajian apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.

"Informasi awal ini menjadi bahan kajian kami nantinya dan akan kita proses nantinya lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (3/10/2024)

Kajian ini akan dilakukan sesegera mungkin dan memutuskan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses kadaluarsanya ada 7 hari dan ini masih di hari pertama. Ini akan dikaji dalam 5 hari dan akan diputuskan apakah masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya," sambungnya.

"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukn kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
 
"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk defenisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya. 

Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.

"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.

 

Soal Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Begini Keterangan Kadis dan Camat

Terkait pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung menjelaskan soal lokasi dan menghadirkan perwakilan 11 desa.

"Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan di aula kantor camat, kita hanya memfasilitasi, yang hadir perwakilan dari 11 desa, pemerintah desanya." ujar Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung yang dihubungi melalui telepon seluler.

Ia menyebutkan, Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan ikut serta dalam pembagian kartu BPJS tersebut.

"Tadi memang langsung Pak Kadis perizinan (red: Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan) yang memandu acara dan menyatakan cara sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang di pendopo waktu itu yang seluruh desa dihadirkan," sambungnya. 

"Jadi saat itukan tidak semua kartunya terprint dari tenaga kerja. Jadi tadi mau mengantarkan langsung ke kecamatan Siantar Narumonda dan beberapa kecamatan lain kata Pak Kadis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved