Breaking News

Berita Viral

AWAL Mula Istri Pimpinan Ponpes Botaki dan Siram Santri Pakai Air Cabai, Ternyata Karena Merokok

Terungkap awal mula istri pimpinan pondok pesantren botaki dan siram santri pakai air cabai. Ternyata santri tersebut dihukum karena ketahuan merokok

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
AWAL Mula Istri Pimpinan Ponpes Botaki dan Siram Santri Pakai Air Cabai, Ternyata Karena Merokok 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap awal mula istri pimpinan pondok pesantren botaki dan siram santri pakai air cabai.

Ternyata santri tersebut dihukum karena ketahuan merokok.

Adapun santri berusia 15 tahun disiram pakai air cabai sampai menjerit kepanasan oleh istri pimpinan Ponpes ternyata karena ketahuan merokok.

Tak hanya menyiram sekujur tubuh santri tersebut pakai air cabai, ia juga dibotaki oleh istri pimpinan Ponpes berinisial NN (40) tersebut.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Hukuman tersebut diberikan karena santri tersebut melanggar aturan pondok pesantren setelah ketahuan merokok. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan, petugas saat ini tengah memeriksa NN yang telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Pemeriksaan terhadap NN sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah seorang santri yang menjadi korban,” ungkap Fachmi, Rabu (2/10/2024).

“Petugas kami dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang mendalami kasus ini,” kata Fachmi menambahkan. 

Dalam laporannya, kata Iptu Fachmi, korban diduga mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan rambutnya dicukur. 

Proses hukum kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

Jika terbukti bersalah, kata Fachmi, NN terancam dikenakan pasal kekerasan terhadap anak seperti dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya viral video yang menunjukkan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat, berinisial NN (40), menyiram seorang santri berusia 15 tahun dengan air cabai. 

"Santri di Aceh Barat diduga disiram air cabai oleh istri Pimpinan Ponpes.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved