Sumut Memilih

KPU Mulai Distribusikan Alat Pemungutan Suara, Masih Pakai Kardus Digembok

Diketahui dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan beberapa jenis perlengkapan, yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung optimistis pleno DPT yang sedang berlangsung selesai Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di antara bilik suara, tinta, kotak suara, kabeltis. 

"Yang sudah sampai di kabupaten dan kota itu bilah bilik, kotak, kabeltis tinta. Cuma ada sebagian kekurangan sudah diklaim supaya dicetak," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan Keuangan Logistik, Kotaris Banurea, Rabu (2/10/2024). 

"Rata-rata sudah menerima di 33 kabupaten kota. Formulir dan surat suara belum," katanya. 

Diketahui dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan beberapa jenis perlengkapan, yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pada Pilkada serentak 2024, dipastikan kotak suara masih dengan jenis kardus yang digembok.

Pengadaan kotak suara dari kerjasama pihak pusat yang berada di Jakarta. 

"Kotak suara kardus sama seperti dengan yang dulu. Cuma ini yang cetak baru. Jenisny sama (kardus yang digembok) ya. Itu nanti langsung ke kabupaten kota dikirim dari Jakarta pengadaan di Jakarta. Mereka yang distribusikan langsung sampai ke gudang," jelasnya. 

"Di perjalanan tanggungjawab mereka. Kita KPU tanggungjawab menerima. Itu kan kita beli, kita bayar. Sama-sama kita monitor lah," tambahnya 

Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima alat perlengkapan pemilu.

Bila ada kekurangan agar segera melapor untuk pengadaan. 

"Imbauan betul-betul ya menghitung jumlah yang diterima sebelum tandatangan. Pastikan yng sampai. Pastikan supaya keadaan barang. Dan segera sampaikan kekurangan ke pihak pengadaan agar cetak dan kirim kembali," katanya Kotaris Banurea. 

Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Pena bolpoin (ballpoint), Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, Stiker kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, Alat bantu tunanetra, Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, dan Salinan daftar pemilih tetap.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved