Sumut Memilih
LPA Ingatkan Agar Tidak Terjadi Eksploitasi Anak Saat Kampanye
Masalah eksploitasi ini perlu diingatkan karena rawan terjadi dan dilakukan oleh pihak orang tua.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengingatkan semua pihak untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak pada saat masa kampanye pada Pilkada serentak.
Masalah eksploitasi ini perlu diingatkan karena rawan terjadi dan dilakukan oleh pihak orang tua.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik menyadari kalau masalah ini seperti masalah klasik yang selalu rutin terjadi di saat masa-masa kampanye tahun-tahun sebelumnya.
"Saat sekarang ini semua pihak harus mencegah terjadinya eksploitasi anak ini. Jangan sampai banyak anak yang dibawa bapak atau ibunya saat ada kampanye.
Bahwa ketika ada anak diajak hanya karena motivasi mendapatkan tambahan seperti transport itu sudah ada unsur eksploitasi secara ekonomi karena menguntungkan orangtua," ujar Junaidi Malik, Selasa (1/10/2024).
Junaidi menyebut anak rawan dimanfaatkan orangtua untuk mendapatkan tambahan. Karena anak dibawa ikut kampanye bisa saja yang harusnya dapat jatah satu dalam pembagian uang transport jadi mendapatkan dua karena bawa anak.
Meski uang bisa kembali ke anak karena dapat menambah perekonomian keluarga namun hal itu tetap dianggap eksploitasi.
"Nggak usah ikut kampanye kan tidak masalah kalau masih mau bawa anak. Dalam masalah ini kita mengharapkan agar kedepan Bawaslu betul-betul b rano mn rapkan sanksi bagi tim kampanye yang mengeksploitasi anak.
Kami sebagai aktivis anak menegaskan orang tua nggak boleh ajak kampanye anaknya baik kampanye terbuka atau tertutup," kata Junaidi.
Junaidi berpendapat selama ini Bawaslu bisa dibilang mandul dalam kasus eksploitasi anak.
Untuk dasar hukum sebenarnya disebut sudah secara tegas diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf K UU Pemilu tahun 2017.
Karena ada dasar hukum ini semua pihak sebenarnya bisa mencegah terjadinya eksploitasi anak ini.
"Paslon memang nggak bisa kena tapi tim kampanye bisa. Ketika kampanye Paslon juga harusnya bisa pegang mic dan menyampaikan kepada yang hadir apalagi ada yang bawa anak untuk dimohonkan keluar demi kepentingan terbaik anak.
Sampaikan saja kalau memang sayang sama Paslon keluar yang bawa anak. Dalam undang-undang anak tidak boleh dibawa karena juga tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih," ucap Junaidi.
(dra/tribun-medan.com).
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pilkada-ilustrasi-pilkada.jpg)