Sumut Memilih
KPU Batubara Buka Permohonan Pindah Pemilihan hingga 20 November, Berikut Syaratnya
Permohonan pindah pilih ini dilakukan untuk pekerja yang jauh dari domisili asal.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 20 November 2024.
Permohonan pindah pilih ini dilakukan untuk pekerja yang jauh dari domisili asal.
Ketua KPU Batubara, Erwin mengaku, ada beberapa tahap permohon pindah pilih.
"Ada beberapa, dimana bertugas di tempat lain saat sedang hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, sehingga tidak dapat ke tempat pemungutan suara," kata Erwin, Selasa (1/10/2024).
Lanjutnya, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkotika.
"Menjadi terpidana di lapas atau rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan diluar daerah, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar daerah," katanya.
Sementara, H-7 hanya empat syarat yang bisa menjadi alasan.
Menjalankan tugas di tempat lain, sakit dan menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau terpidana di lapas atau rutan, dan terakhir tertimpa bencana alam.
(cr2/tribun-medan.com)
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Batubara-menjelaskan-telah-menerima-dua-pendaftaran-bakal-Calon-Bupati.jpg)