Breaking News

Sumut Memilih

KPU Batubara Buka Permohonan Pindah Pemilihan hingga 20 November, Berikut Syaratnya

Permohonan pindah pilih ini dilakukan untuk pekerja yang jauh dari domisili asal.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Ketua KPU Batubara menjelaskan telah menerima dua pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir - Aslam, dan Darwis - Oky, Rabu (28/8/2024). Berencana akan dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan ke tes kesehatan. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 20 November 2024.

Permohonan pindah pilih ini dilakukan untuk pekerja yang jauh dari domisili asal.

Ketua KPU Batubara, Erwin mengaku, ada beberapa tahap permohon pindah pilih. 

"Ada beberapa, dimana bertugas di tempat lain saat sedang hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, sehingga tidak dapat ke tempat pemungutan suara," kata Erwin, Selasa (1/10/2024). 

Lanjutnya, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkotika. 

"Menjadi terpidana di lapas atau rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan diluar daerah, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar daerah," katanya. 

Sementara, H-7 hanya empat syarat yang bisa menjadi alasan.

Menjalankan tugas di tempat lain, sakit dan menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau terpidana di lapas atau rutan, dan terakhir tertimpa bencana alam. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved