Seputar Islam

Apa Hukumnya Menikahkan Pasangan Hamil Duluan? Begini Penjelasannya

Banyak pertanyaan di masyarakat tentang hamil duluan sebelum nikah.Bolehkah dinikahkan saja, dan apa konsekuensinya?

Freepik.com/prostooleh
Ilustrasi menikah 

Menurut Buya Yahya, perlu dilihat kasus kehamilannya. Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya. "Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.

Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim. Namun wali hakim atau kiai yang dimintai tolong nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

"Enggak usah susah, ada namanya hakim nanti, cuman disembunyikan (aibnya)," tegas Buya Yahya. "Hakim diam, atau datang ke kiai," lanjutnya. Wallahua'lam.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved