Seputar Islam
Apa Hukumnya Menikahkan Pasangan Hamil Duluan? Begini Penjelasannya
Banyak pertanyaan di masyarakat tentang hamil duluan sebelum nikah.Bolehkah dinikahkan saja, dan apa konsekuensinya?
Menurut Buya Yahya, perlu dilihat kasus kehamilannya. Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya. "Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim. Namun wali hakim atau kiai yang dimintai tolong nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
"Enggak usah susah, ada namanya hakim nanti, cuman disembunyikan (aibnya)," tegas Buya Yahya. "Hakim diam, atau datang ke kiai," lanjutnya. Wallahua'lam.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| 4 Amalan Sunnah Terbaik Untuk Hari Jumat, Termasuk Membaca Surat Al Kahfi |
|
|---|
| Baca Doa Surat Yasin Agar Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Arab dan Latinnya |
|
|---|
| Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan |
|
|---|
| Inilah Cara Terbaik Dalam Islam Membayar Utang Orangtua yang Sudah Meninggal |
|
|---|
| Cara Terbaik Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam Islam, Sesuai Hukum Waris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-menikah-10.jpg)