Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Kompak Mundur demi Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR RI
Cucu Presiden pertama Soekarno, Romy Soekarno, ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Dapil Jawa Tatim VI
TRIBUN-MEDAN.com - Cucu Presiden pertama Soekarno, Romy Soekarno, akhirnya ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.
Diketahui, Romy Soekarno adalah putra Rachmawati Soekarnoputri, anak ketiga Soekarno dari pernikahannya dengan Fatmawati.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan yang ditetapkan pada 27 September itu menyatakan, Romy menggantikan dua calon legislatif lain dari PDIP yang kompak mundur, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.
Romy Soekarno gantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Di Dapil Jawa Timur VI yang mencakup Tulungagung, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Kediri, PDI-P mendapat jatah dua kursi berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Jatah dua kursi itu sebelumnya diraih oleh Pulung Agustanto dengan perolehan 165.869 suara sah dan Sri Rahayu yang mengantongi 126.787 suara sah.
Dengan mundurnya Sri Rahayu, kursi DPR RI seharusnya diduduki oleh Arteria Dahlan yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 62.242 suara sah pada Pemilu 2024.
Namun, Arteria Dahlan juga mengundurkan diri, sehingga Romy Soekarno yang berada di peringkat keempat dengan 51.245 suara ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis Lampiran Keputusan KPU.
Bagian menimbang atau konsiderans Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 menuliskan, salah satu alasan pembuatan aturan ini adalah adanya Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Surat tersebut menyampaikan pengunduran diri Sri Rahayu sebagai calon anggota DPR terpilih Dapil Jawa Timur VI.
Penerbitan keputusan juga dilatarbelakangi oleh Surat DPP PDI-P Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang menyampaikan pengunduran diri Arteria Dahlan sebagai calon anggota DPR terpilih Dapil Jawa Timur VI.
Balas Budi
Arteria Dahlan menegaskan dirinya mundur dari posisi pengganti anggota DPR RI terpilih Sri Rahayu sebagai bentuk balas budi kepada keluarga besar Soekarno.
Hal itu disampaikan Arteria saat menjelaskan alasannya mundur dari posisi tersebut, sehingga digantikan oleh cucu Bung Karno, Romy Soekarno, untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
| TERKUAK Profesi Sri dan Fitria Dua Anak yang Buang Ibunya ke Panti Jompo, Tinggal di Rumah 4x4 Meter |
|
|---|
| ALASAN Sri dan Fitriya Tega Buang Ibunya ke Panti Jompo hingga Setuju Tak Dikabari Jika Meninggal |
|
|---|
| Tangis Pilu Sri Rahayu Tak Mau Jauh dari Peti Jenazah Suaminya, Korban Kecelakaan Bus ALS |
|
|---|
| Sempat Video Call, Sri Rahayu Syok Dapat Kabar Suaminya Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang |
|
|---|
| Sri Rahayu Syok, Suaminya Jadi Penumpang Bus ALS yang Tewas, Sempat Video Call |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Romy-Soekarno-cucu-Soekarno.jpg)