Arteria Dahlan Bangga Bisa Balas Budi ke Keluarga Soekarno, Rela Mundur dari Anggota DPR Terpilih

Dua politisi PDIP, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan, kompak mundur sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029. 

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews
Arteria Dahlan 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua politisi PDIP, Sri Rahayu dan Arteria Dahlan, kompak mundur sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029. 

Pengunduran diri keduanya demi memuluskan jalan bagi cucu Presiden pertama Soekarno, Romy Soekarno, untuk duduk di Senayan.

Romy Soekarno adalah putra Rachmawati Soekarnoputri, anak ketiga Soekarno dari pernikahannya dengan Fatmawati.

Kini Romy Soekarno telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. 

Arteriaa Dahlan menegaskan dirinya mundur dari posisi pengganti anggota DPR RI terpilih Sri Rahayu sebagai bentuk balas budi kepada keluarga besar Soekarno. 

Hal itu disampaikan Arteriaa saat menjelaskan alasannya mundur dari posisi tersebut, sehingga digantikan oleh cucu Bung Karno, Romy Soekarno, untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. 

“Saya ini, bisa seperti ini karena Ibu Mega dan keluarga besar Bung Karno. Sudah saatnya ya kalau boleh dibilang saya membalas (budi). Hanya ini yang bisa saya lakukan. Iya kan?” ujar Arteriaa kepada wartawan, Senin (30/9/2024). 

Anggota Komisi III DPR itu mengaku secara sukarela memberikan posisi anggota DPR RI terpilih ketika diminta oleh Romy, tanpa ada syarat apa pun. 

“Suatu kemuliaan untuk mundur demi keluarga besar Bung Karno. Saya katakan demikian,” kata Arteria. 

Dia juga memastikan bahwa keputusannya untuk mundur ini bukan karena adanya tekanan ataupun tawaran mendapatkan posisi tertentu di luar DPR RI. 

“Mas Romy datang langsung dan meminta dengan hormat. Saya merasa ini adalah saat yang tepat untuk saya membalas budi kepada keluarga besar Bung Karno,” ucap Arteriaa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Romy Soekarno sebagai anggota DPR RI 2024-2029 dari PDI-P untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Keputusan yang ditetapkan pada 27 September itu menyatakan, Romy menggantikan dua calon legislatif lain dari PDIP yang kompak mundur, Sri Rahayu dan Arteriaa Dahlan.

Di Dapil Jawa Timur VI yang mencakup Tulungagung, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Kediri, PDIP mendapat jatah dua kursi berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved