Berita Viral

Nasib MJ Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Jadi Tersangka Terancam Penjara 9 Bulan

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan, ada peran MJ yang membuat pihak kepolisian kesulitan menangkap IS.

TikTok
BENDA Aneh yang Digunakan Indra Septiarman Bunuh Nia Disorot Polisi: Plastik Tapi Ujungnya Kok? 

Akibat dari perbuatan MJ ini, IS berhasil lari dari pihak kepolisian sebelum akhirnya tertangkap setelah 10 hari melakukan pengejaran.

Perbuatan MJ ini, terbongkar melalui keterangan dari tersangka IS setelah diamankan dan saksi lainnya. Sehingga statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka.

Atas perbuatannya ini MJ melanggar pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved