Berita Viral
LAPOR Jadi Korban Rudapaksa ke Ayahnya, Putri di Banjarmasin Malah Dilecehkan Lagi
Seorang remaja perempuan dilecehkan ayah kandung usai melapor jadi korban rudapaksa.
"Bahkan keesokan harinya, RY kembali melakukannya," ujar Kasat Reskrim, AKP Eru Elsepa.
Baca juga: KPU Rencanakan Debat Calon Gubernur Sumut pada Oktober hingga November 2024
Baca juga: TERUNGKAPNYA Warga Negara Asal China YH Bos Tambang Ilegal di Kalbar, Raup Uang Triliunan
Kedua pelaku kini berhasil ditangkap oleh polisi.
Tersangka FR disangkakan dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian ayah kandungnya dikenakan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3," pungkasnya.
Sedangkan korban kini menjadi pendiam.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin pun turun tangan akan melakukan pendampingan.
"Kami sedang mencari jadwal untuk pembinaan psikologis bagi anak tersebut," ujar Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan, Jumat (27/9/2024) dikutip dari Tribun Banjarmasin.
(*/tribun-medan.com)
remaja perempuan dilecehkan ayah kandung
korban rudapaksa
remaja perempuan di Banjarmasin
Tribun-medan.com
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-hubungan-intim_20171214_130749.jpg)