Berita Viral

LAPOR Jadi Korban Rudapaksa ke Ayahnya, Putri di Banjarmasin Malah Dilecehkan Lagi

Seorang remaja perempuan dilecehkan ayah kandung usai melapor jadi korban rudapaksa. 

iStockphoto
Ilustrasi 

"Bahkan keesokan harinya, RY kembali melakukannya," ujar Kasat Reskrim, AKP Eru Elsepa.

Baca juga: KPU Rencanakan Debat Calon Gubernur Sumut pada Oktober hingga November 2024

Baca juga: TERUNGKAPNYA Warga Negara Asal China YH Bos Tambang Ilegal di Kalbar, Raup Uang Triliunan

Kedua pelaku kini berhasil ditangkap oleh polisi.

Tersangka FR disangkakan dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian ayah kandungnya dikenakan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3," pungkasnya.

Sedangkan korban kini menjadi pendiam.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin pun turun tangan akan melakukan pendampingan.

"Kami sedang mencari jadwal untuk pembinaan psikologis bagi anak tersebut," ujar Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan, Jumat (27/9/2024) dikutip dari Tribun Banjarmasin.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved