TRIBUN WIKI

Isi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang di Dalamnya Ada Nama Soeharto, dan Kini Dicabut

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari KKN. Memuat nama Soeharto

|
Editor: Array A Argus
Getty Images/Maya Vidon-White
Presiden kedua RI, Soeharto 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemcabutan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan kalangan elite politik.

Muncul pro kontra di masyarakat mengenai hal itu.

Namun yang perlu diketahui, apa sebenarnya isi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 atau TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut?

Kenapa kemudian menjadi polemik.

Adapun TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 memuat perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketentuan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama mendiang presiden kedua RI, Soeharto.

Dalam Pasal 4 Tap MPR yang diteken Ketua MPR Harmoko pada 13 November 1998 itu secara khusus menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat.

Termasuk, terhadap mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

Pencabutan Nama Soeharto

Nama Soeharto kemudian dicabut setelah MPR RI mengadakan rapat gabungan pada 23 September 2024 lalu.

Pencabutan itu berdasarkan permintaan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), yang disampaikan melalui surat tanggal 18 September 2024.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, meski nama Soeharto dicabut, Tap MPR masih berlaku secara yuridis.

"Status hukum TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/R 2003," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Hanya saja, proses hukum terhadap Soeharto sesuai Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998 dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut, secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.

Komentar Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pencabutan nama Presiden ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berisi perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), merupakan keputusan yang sangat penting.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved