Berita Politik

RESPONS DJAROT Perkara PDIP Digugat, Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Batal Dilantik,Diganti Bonnie

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  menjelaskan kenapa anggota DPR terpilih Tia Rahmania yang batal dilantik.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Medan/Alija Magribi
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUN-MEDAN.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  menjelaskan kenapa anggota DPR terpilih Tia Rahmania yang batal dilantik.

Posisi Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Tia  dikenal sebagai seorang politisi PDIP yang berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan lahir pada 20 Maret 1979. 

Selain terjun di dunia politik, Tia juga dikenal sebagai seorang akademisi dan aktif di berbagai organisasi.

Tia yang tercatat sebagai Calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I,   melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: LIGA ITALIA AC Milan vs Lecce, Head to Head, Prediksi Skor AC Milan vs Lecce Siapa Menang

Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR, Dipecat PDIP
Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR, Dipecat PDIP (Instagram)


Gugatan itu diajukan setelah PDIP melakukan pemecatan terhadap Tia sebagai kader yang membuatnya gagal dilantik sebagai anggota DPR terpilih.


"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo, kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024).


Tak hanya PDIP, Tia juga menggugat Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bawaslu, dan KPU RI.


Jupryanto menilai, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara tak sesuai fakta. 


"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.


Dia menganggap, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. 


"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," tegas Tia.


Menurut Jupryanto, kliennya baru mengetahui ada pergantian namanya di KPU pada 23 September 2024.


Sementara surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumah Tia pada, Kamis (26/9/2024). 


"Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditanda tangani sejak 13 September dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya," ucap Jupryanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved