TRIBUN WIKI

Profil Rahmad Handoyo, Lolos DPR RI Tapi tak Jadi Dilantik Karena Diberhentikan PDIP

Rahmad Handoyo merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Anggota DPR RI dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Kini ia dipecat PDIP

Editor: Array A Argus
KPU
Rahmad Handoyo 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Rahmad Handoyo merupakan politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 kemarin, ia meraih 76.414 suara sah di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Semestinya, Rahmad Handoyo lolos sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, dan akan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Namun, harapan itu pupus.

Rahmad Handoyo gagal jadi Anggota DPR RI untuk ketiga kalinya karena diberhentikan PDI Perjuangan.

Alasannya, karena Rahmad Habndoyo digugat oleh Didik Haryadi yang meraih suara sah sebanyak 74.750.

Baca juga: Profil Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Pria Kelahiran Medan yang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Partai Komarudin Watubun mengatakan, bahwa permasalahan pergantian ini merupakan hal biasa dalam proses internal Partai.

Bahkan, Komarudin menyebut peristiwa itu tidak hanya terjadi kepeda Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania, namun terjadi juga di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

“Nah, di dalam aturan internal PDI Perjuangan, sengketa internal itu diselesaikan di mahkamah partai. Memang oleh Undang-Undang Pemilu begitu, diatur supaya urusan-urusan internal partai itu kan diselesaikan secara internal. Dan juga tidak elok kalau masalah internal lalu saling buka-bukaan di Mahkamah Konstitusi, kan tidak bagus,” kata Komarudin, Kamis (26/9/2024).

“Nah, jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri,” sambung dia.

Komarudin pun menjelaskan, bahwa Tia digugat ke Mahkamah Partai oleh Bonnie Triana dan Rahmad Handoyo digugat oleh Didik Haryadi.

Baca juga: Profil Bernadya, Penyanyi yang Curhat Jadi Korban Pelecehan Komentar Warganet di Media Sosial

Gugatan itu, kata dia, kemudian berproses di Mahkamah Partai hingga Mahkamah bersidang.

"Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” jelas Komarudin.

Dia pun menambahkan, dari laporan gugatan Bonnie dan Didik dinilai memenuhi syarat. Dan dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara. 

“Jadi pergeseran suara itu macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal,” katanya.

"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” lanjut Komarudin.

Baca juga: Profil Bonnie Triyana, Dapat Rezeki Nomplok Jadi Anggota DPR RI Usai Tia Rahmania Dipecat PDIP

Setelah itu, Mahkamah Partai melakukan klarifikasi atas gugatan yang masuk, serta melakukan pemeriksaan hingga terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain.
 
“Nah, seperti Rahmat Handoyo maupun Ibu Tia, itu memang dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” ujarnya.

“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” tambah dia.

Legislator asal Papua ini juga menjelaskan, bahwa ada bidang komite etik dan disiplin organisasi yang turut menangani kasus ini.

Komarudin juga menyebut, jika pada 5 September 2024 lalu, melalui komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, yang diketuainya, telah mengundang Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania secara virtual untuk dibacakan hasil keputusan bahwa terbukti adanya pelanggaran.

Baca juga: Profil S Iswaran, Menteri Perhubungan Singapura yang Diadili Karena Gratifikasi Jet Pribadi

“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan. Sebagai kader partai, itu harus mengundurkan diri. Karena ini kan buat pelenggaran. Tapi kalau tidak mau mengundurkan diri, ya risikonya adalah dipecat. Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” papar Komarudin.
 
“Nah, itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” pungkasnya.

Profil Rahmad Handoyo

Rahmad Handoyo lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 20 Februari 1975.

Ia merupakan politisi PDI Perjuangan yang sudah kali duduk sebagai Anggota DPR RI.

Baca juga: Profil Tia Rahmania, Gagal Jadi Anggota DPR Dipecat PDIP Usai Kritik Keras Pimpinan KPK

Rahmad Handoyo terpilih sebagai Anggota DPR RI sejak tahun 2014-2029, dan 2019-2024.

Selama menjabat sebagai Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo duduk di Komisi IV yang bergerak di bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.

Sebelum menjabat sebagai Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo memulai kariernya di komite HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) dan menjadi anggota Dewan Koperasi Indonesia.

Dari sana, ia kemudian bergabung dengan PDIP, dan lantas terpilih sebagai anggota dewan di tahun 2014.

Riwayat Pendidikan

  • SD Negeri 3 Papringan (1982–1988)
  • SMP Negeri 2 Ampel (1988–1991)
  • SMA Negeri 2 Boyolali (1991–1993)
  • S-1 Perikanan, Universitas Diponegoro (1993–1999)
  • S-2 Manajemen, Universitas Trisakti (2003–2005)

Riwayat Organisasi

  • Sekretaris GMNI Cabang Semarang (1996–1997)
  • Sekretaris Senat Mahasiswa Perikanan (1996–1997)
  • Ketua Umum KOPMA Universitas Diponegoro (1997–1999)
  • Pengurus HKTI (2004–2014)
  • Pengurus Badan Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat DPP PDI Perjuangan (2005–2010)
  • Pengurus Departemen Kelautan dan Perikanan DPP PDI Perjuangan (2011–2015)
  • Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (2015–2019)
  • Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia (2016–sekarang)

Karir

  • Direktur Utama KOPINDO (2000 - 2004)
  • Anggota DPR-RI (2014 - 2019)

Pendidikan

  • Perikanan, UNDIP Semarang (1993 - 1999)
  • Ekonomi, UNiIV.TRISAKTI Jakarta (2002 - 2005)

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved