TRIBUN WIKI
Profil Awang Faroek Ishak, Mantan Gubernur Kaltim yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi IUP
Awang Faroek Ishak merupakan mantan Gubernur Kalimatan Timur. Ia lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara pada 31 Januari 1948.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dicegah bepergian keluar negeri.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tessa mengatakan, Awang Faroek dicegah keluar negeri karena penyidik KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Profil Ema Sumarna, Eks Sekda Kota Bandung yang Kini Dipenjarakan KPK
Tidak sendirian, ada dua orang lagi yang ikut dicekal bepergian keluar negeri.
Keduanya adalah DDWT dan ROC.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Profil Awang Faroek Ishak
Awang Faroek Ishak atau AFI lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara pada 31 Januari 1948.
Ia merupakan putra ke-11 dari 13 bersaudara.
Awang Faroek Ishak menamatkan Sekolah Rakyat di Tarakan, SMP dan SMA di Tenggarong, kemudian meneruskan ke Fakultas Keguruan Ilmu Sosial IKIP Malang, hingga meraih gelar sarjana S1 (1973) dan Magister Manajemen (1997) serta Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (1998).
Baca juga: Profil Rahmad Handoyo, Lolos DPR RI Tapi tak Jadi Dilantik Karena Diberhentikan PDIP
AFI juga lulusan terbaik SESPANAS Angkatan XI (1990) dan peserta berprestasi tinggi pada Kursus Reguler Angkatan XXV (KRA) LEMHANAS (1992).
Di bidang Akademisi, Awang Faroek Ishak tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman dan Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Terakhir Awang Faroek Ishak mendapat gelar Profesor tamu dari Universitas Victoria, Melbourne, Australia.
Berawal dari seorang Akademisi, AFI mulai terjun ke birokrasi hingga akhirnya menjadi politisi.
Sebelum menjadi anggota DPR RI 2019-2024, Awang Faroek Ishak sudah malang melintang di birokrasi pemerintahan, kampus, hingga partai politik.
Kariernya dimulai sebagai Staf Kantor Gubernur Kaltim tahun 1973.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Pria Kelahiran Medan yang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad
Selanjutnya Awang Faroek Ishak menjabat sebagai Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman tahun 1978 dan Dekan FKIP Universitas Mulawarman tahun 1982.
Bahkan, AFI juga sudah pernah merasakan kursi parlemen di Senayan sebagai anggota DPR/MPR RI dua periode (1987-1992 dan 1992-1997).
Selepas itu kembali menjabat Staf Ahli Gubernur Kaltim, Ketua Bapedalda Kaltim, lalu Pejabat sementara Bupati Kutai Timur (1999-2000), hingga menjadi Bupati Kutai Timur (2000-2003 dan 2006-2008).
Karier politik AFI berlanjut hingga menduduki posisi Gubernur Kalimantan Timur.
Selama 10 tahun dia menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Baca juga: Profil Bernadya, Penyanyi yang Curhat Jadi Korban Pelecehan Komentar Warganet di Media Sosial
Periode pertama bersama Farid Wadjdy (2008- 2013) dan periode kedua bersama almarhum HM Mukmin Faisyal (2013- 2018).
"Saya tak minta disebut apa-apa. Hanya saja masyarakat harus percaya, bahwa semua yang saya bangun itu untuk rakyat.
Yang saya bangun itu program jangka panjang. Kereta api misalnya, tak bisa setahun dua tahun jadi.
Ada proses. Tetapi bagi saya, yang penting sudah dimulai," tutur Awang ketika dikunjungi TribunKaltim.co di kediamannya, enam jam selepas purna tugas dari jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu (22/9/2018) lalu.
Awang Faroek jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Tidak hanya, Awak Faroek Ishak, KPK juga mencekal dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.
"Bahwa pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Profil S Iswaran, Menteri Perhubungan Singapura yang Diadili Karena Gratifikasi Jet Pribadi
Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kalimantan Timur mulai Senin (23/9/2024).
Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Profil Agung Nugroho, Mantan Pebalap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru, Segini Hartanya
Bermula dari kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota digeledah tim penyidik KPK.
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.
Dari PantauanTribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak berlangsung selama lima jam, mulai sekira pukul 20.00 WITA.
Sekitar pukul 00.35 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Terpantau 6 orang pria berbadan tegap berpakaian sipil keluar bersama 1 orang perempuan berpakaian hoody berwarna abu–abu menutup bagian kepalanya.
Mereka membawa enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper, kesemuanya berkelir hitam.
Seluruh koper dan ransel yang dibawa dari dalam rumah itu, kemudian disusun pada mobil jenis minibus yang berjejer di depan rumah Awang Faroek Ishak.
Tak ada jawaban ketika ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan hingga dini hari ini tersebut.
Lalu pada esoknya, Rabu (25/9) KPK juga menggeledah Kantor Dinas DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim.
Penggeledahan KPK dilakukan dengan 8 orang penyidik, dengan 3 orang penyidik menggunakan pakaian batik.
Sekira kukul 18.00 WITA, tim penyelidik KPK keluar dari kantor DPMPTSP di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan. Mereka membawa membawa 3 koper dan 1 kardus.
Penggeledahan juga berlangsung di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda.
KPK menggeledah mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 20:00 WITA atau sekitar 10 jam. KPK membawa satu koper dari kantor tersebut.
Penggeledahan di Kukar
Di hari yang sama, Rabu (25/9), rupanya penyidik lembaga antirasuah juga melakukan aksinya di Tenggarong, Kabupaten Kutau Kartanegara.
KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007.
Jarak Samarinda-Tenggarong cukup dekat hanya berkisar kurang lebih 1 jam sehingga memungkinkan KPK untuk menjangkau dua wilayah di Kaltim itu dalam waktu singkat.
Rabu (25/9) malam, KPK menggeledah rumah pribadi RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Saksi mata di lokasi menginformasikan bahwa saat tim KPK tiba pada pukul 20.00 WITA, beberapa mobil terlihat masuk dan keluar dari lokasi tersebut selama proses berlangsung(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Awang-Faroek-Ishak-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.