VIDEO

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Kabur ke Jakarta Hindari Demo Guru Honorer

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat, Musti mengatakan Pj Bupati tidak ada ditempat karena ada urusan di Jakarta. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ratusan guru honorer sekaligus peserta seleksi PPPK tahun 2023, geruduk kantor Bupati Langkat, Jumat (27/9/2024) sore. 

Kedatangan para guru honorer meminta PJ Bupati Langkat, Faisal Hasrimy segera melaksanakan hasil keputusan PTUN terkait permasalahan seleksi PPPK tahun 2023.

"Kami minta PJ Bupati Langkat untuk menjalankan putusan PTUN. Yaitu membatalkan hasil pengumuman hasil PPPK tahun 2023. Dan mengumumkan ulang sesuai dengan hasil CAT BKN," ujar Koordinator Aksi, Febri Wahyu Suganda. 

Suganda mengatakan, selain itu kedatangan mereka meminta Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alexander dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin. 

"Kami juga meminta Pj Bupati untuk menyetop kriminalisasi terhadap guru-guru," ujar Suganda. 

Meski begitu Suganda menambahkan, beberapa waktu yang lalu, Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy mengatakan apapun produk hukum yang dikeluarkan akan tetap dijalankan. 

"Intinta apapun produk hukum yang dikeluarkan oleh PTUN dan Polda, dia (Pj Bupati) akan dijalankan," ujar Suganda. 

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Langkat, Musti yang menemui para guru honorer mengatakan, jika 
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dan Sekda, Amril, tidak ada ditempat karena ada urusan di Jakarta. 

"Pak Pj Bupati orang yang taat dengan aturan. Karena semua yang dilaksanakan dengan aturan. Dan tidak semena-mena membuat keputusan. Seperti yang dikatakan kemarin, dia adalah pejabat bupati, dan punya pimpinan lagi. Jadi ini harus dikonsultasikan lagi," ujar Musti. 

Musti mengatakan, meski begitu aspirasi guru honorer sudah diterima dan disampaikan ke Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. 

"Dan saya rasa pak Pj Bupati akan konsisten dan konsikuen. Semua itu aturan, dan jika aturan memerintahkan seperti itu, saya rasa akan ditindaklanjuti. Dan hari Senin akan saya laporkan ke pak Pj Bupati," ujar Musti.

Diketahui, gugatan ratusan guru honorer terkait perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Artinya Pemerintah Kabupaten Langkat selaku tergugat dikalahkan oleh ratusan guru honorer

Pengabulan gugatan itu berdasarkan isi amar putusan majelis hakim yang disampaikan melalui e-court (elektronik) di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan, Kamis (26/9/24), 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved