Berita Viral

PEREKAM Video Guru Madrasah DH dan Muridnya di Gorontalo dari Siswi Lain Sahabat Dekatnya

Perekam video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo sudah diketahui.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Siswi Berseragam Pramuka Pelaku Letakkan HP Rekam Video Tak Senonoh Siswi dan Guru Tua Gorontalo. 

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.

Baca juga: PILU Istri Guru yang Viral dengan Muridnya di Gorontalo, Pernah Laporkan, Kerjasama dengan Perekam?

Dinonaktifkan dan Dimutasi

DH pun kini sudah dijatuhi sanksi buntut dari tindakan asusila yang dilakukan terhadap siswinya tersebut.

RB mengatakan DH sudah dinonaktifkan di  sekolah tempatnya mengajar.

Rommy menuturkan DH sudah tidak diberikan jadwal mengajar kembali.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak bisa mengajar," ungkapnya pada Selasa (24/9/2024).

Sementara, untuk korban, Rommy menuturkan pihaknya bakal membantu untuk menyekolahkan di sekolah lainnya.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Tak cuma itu, DH juga dimutasi dengan dipindahkan ke struktural Kemenag terendah.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu.

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

DH pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video mesum bersama siswinya tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Gorontalo, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan DH telah bersalah dalam kasus ini.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved