Berita Viral

NASIB Bripka YS dan Brigpol FW Polisi Jambi Bunuh Tahanan Diskenario Gantung Diri, Terancam Pecat

Beginilah nasib Bripka YS dan Brigpol FW dua polisi di Jambi yang bunuh tahanan lalu bikin skenario gantung diri

INTERNET
NASIB Bripka YS dan Brigpol FW Polisi Jambi Bunuh Tahanan Diskenario Gantung Diri, Terancam Pecat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripka YS dan Brigpol FW dua polisi di Jambi yang bunuh tahanan lalu bikin skenario gantung diri.

Nasib Bripka YS dan Brigpol FW dua anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir di Jambi kini jadi sorotan setelah bikin skenario tahanan gantung diri padahal tewas karena dianiaya.

keluarga Ragil, tahanan yang tewas akibat penganiayaan, melalui kuasa hukum Elas, menuntut agar dua polisi tersangka penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

Elas menegaskan bahwa penangkapan Ragil oleh kedua polisi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan.

Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9/2024). Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.

Baca juga: PILU Ayah Ragil Alfarisi Tahanan Dibunuh 2 Polisi Jambi, Tewas Sejam Usai Ditangkap Lalu Digantung

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku.

Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.

Sebelumnya, Bripka YS dan Brigpol FW menangkap Ragil hanya berbekal informasi dan tanpa adanya laporan.

Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.

Di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.

Dua polisi berpangkat Brigadir yang merupakan anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir, tiba-tiba menghilang hingga akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.

Keduanya akhirnya mengaku telah menganiaya Ragil hingga tewas.

Terkini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved