Berita Viral
Nasib Bayi Lahir dari Perut Ibunya Suka Jualan di Michat, Dihabisi Jasadnya Dikubur Belakang Warung
Terang saja bayi meninggal dunia. Ia kemudian memngubur bayi malang itu di belakang warung.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib menyedihkan seorang bayi lahir dari perut ibunya yang suka jualah di Michat.
Baru lahir langsung dibunuh. Mayatnya dikubur di belakang warung
Ibu muda di Cirebon yang melahirkan bayi sendiri kemudian membunuhnya, ternyata hamil setelah kendan lewat aplikasi kencan, Michat.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan hubungan suami istri di kamar kontrakan. Akibatnya ia hamil .
Dan pada masa ia melahirkan, ia malah memilih membunuh bayi malang tersebut. Bayi yang saat ia lahirkan masih hidup , ia biarkan tanpa asupan ASI .
Terang saja bayi meninggal dunia. Ia kemudian memngubur bayi malang itu di belakang warung.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Kamis (26/9/2024).
NY melahirkan bayinya seorang diri di kontrakannya setelah berhubungan dengan seseorang melalui aplikasi hijau.
Bayi laki-laki tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun pelaku tidak memberinya ASI atau susu formula hingga akhirnya bayi tersebut meninggal.
"Tersangka memotong plasenta bayi menggunakan gunting, kemudian membungkus tubuh bayi dengan kain daster yang sudah disobek."
"Setelah bayi meninggal, tersangka memasukkannya ke dalam tas hitam dan membawanya ke belakang warung untuk dikubur," ujar Sumarni, Kamis (26/9/2024).
Pelaku adalah warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, di sebuah kontrakan di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menggunakan sendok makan dan sendok semen untuk menggali tanah di belakang warung tersebut.
Namun, pada 16 September 2024, seorang warga menemukan tangan bayi yang mencuat dari tanah di area tersebut.
Warga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah sendok besi stainless, kain sobekan dari kaos biru putih, gunting dengan gagang hijau dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa bayi tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon.
Pelaku tentu saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibu-bunuh-bayinya1-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.