Berita Viral
Apa Bisa WNA Asal China Lakukan Tambang Emas Ilegal di Kalbar tanpa Oknum? Negara Rugi Triliunan
Terkuaknya WNA asal China melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Hal ini pun membuat negara rugi triliun rupiah.
Terkuaknya WNA asal China melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Hal ini pun membuat negara rugi triliun rupiah
TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini terkuak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugian negara tak main-main.
Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (2t/9/2024), nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp 1 triliun lebih.
Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024) lalu.
Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.
Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.
tambang emas ilegal
WNA China
Kalimantan Barat
Tambang emas ilegal di Kalbar
Daftar tambang emas di Indonesia
Daerah tambang emas di Indonesia
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CADANGAN-EMAS-BUMI-RESOURCES.jpg)