Silmy Karim: Per September, 7.614 WNA Masuk Daftar Pencekalan Imigrasi

Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencekal sebanyak 7.614 orang.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencekal sebanyak 7.614 orang. Dari total tersebut, 602 orang terdaftar dalam pencegahan dan 7.012 lainnya masuk dalam daftar penangkalan (penolakan masuk ke Indonesia). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencekal sebanyak 7.614 orang. Dari total tersebut, 602 orang terdaftar dalam pencegahan dan 7.012 lainnya masuk dalam daftar penangkalan (penolakan masuk ke Indonesia).

Sebanyak 1.644 orang asing (23,5 persen) yang ditangkal merupakan kasus pertama kali, sementara 76,5 persen sisanya telah mendapatkan perpanjangan penangkalan.

Dari daftar pencegahan, 518 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum, sementara 63 lainnya merupakan warga negara asing yang dicegah karena belum menyelesaikan kewajiban di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda keberangkatan warga asing dari Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi, seperti pajak dan kewajiban lainnya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan penangkalan warga asing hingga 10 tahun, dan bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, penangkalan hanya berlaku enam bulan seperti halnya pencegahan.

Perpanjangan penangkalan akan diputuskan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian menjelaskan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika pelanggaran yang dilakukan dianggap sebagai tindak pidana oleh Indonesia dan negara asal. Contoh pelanggaran berat termasuk peredaran narkotika dan terorisme.

Peningkatan penangkalan menjadi 7.012 orang tak terlepas dari langkah pemerintah untuk menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan kejahatan seksual.

“Kami berkomitmen untuk melindungi keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap warga asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya ancaman dari luar,” tutup Silmy.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved