Langkat Terkini
KRONOLOGI Seorang Jukir Penyandang Tunawicara Dirampok saat Tertidur Pulas
Seorang Tunawicara dirampok saat di depan retail modern yang berada di Jalan Thamrin, Kabupaten Langkat, Minggu (22/9/2024).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tenyata tunawicara yang dirampok di depan retail modern yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 04.50 WIB, seorang juru parkir (Jukir) yang sedang tertidur pulas.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring.
"Awalnya korban dalam keadaan tidur dan bekerja sebagai juru parkir (Jukir)," ujar Rajendra, Rabu (25/9/2024).
Lanjut Rajendra, lemudian pelaku berinisial RW mengambil tas korban. Sempat terjadi perlawanan tarik menarik antara korban dan pelaku.
"Tangan korban tepatnya pada jari manis mengalami luka saat mempertahankan tas tersebut," ujar Rajendra.
Kasi Humas Polres Langkat ini menambahkan, pelaku berjumlah dua orang, satu orang sudah diamankan berinisial RW dan satu lagi masih DPO.
"Korban ini disabilitas tidak bisa berbicara dan seharinya bekerja sebagai juru parkir," ujar Rajendra.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara. Motif pelaku untuk menguasai tas korban yang diketahui sebagai juru parkir," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, kejam dan sadis, itulah kata yang pantas disematkan kepada kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan alias rampok terhadap seorang tunawicara atau bisu bernama Korban bernama Zeli Parlianto (40).
Kejadian ini pun sempat viral dimedia sosial. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Irwanta Sembiring langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berinisial RW (19) berhasil diamankan di atas atap salahsatu rumah warga di Jalan Irian Barat, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (24/9/2024).
Setelah diintrogasi, pelaku RW mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A (22), yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 90 ribu. Bahkan korban mengalami luka pada jari manis tangan kirinya akibat aksi kekerasan tersebut," ujar Rajendra.
Sedangkan itu, pengakuan RW hasil curian uang yang berjumlah Rp 90 ribu itu, dibagi dua yang masing-masing Rp 45 ribu.
Dengan tertangkapnya RW, Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron.
(cr23/tribun-medan.com)
| Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 0,91 Gram Sabusabu Siap Edar |
|
|---|
| Penampakan Hutan Mangrove di Langkat yang Terancam Dialih Fungsi |
|
|---|
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|