Berita Viral

HARTA KEKAYAAN Masriwati ASN Pemko Bekasi yang Larang Jemaat GMIM Beribadah Capai Rp 8,7 Miliar

Harta Kekayaan Masriwati ASN Eselon III Disparbud Kota Bekasi yang Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah, Menjadi Sorotan

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Harta Kekayaan Masriwati ASN Eselon III Disparbud Kota Bekasi yang Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah, Menjadi Sorotan. (Istimewa) 

Harta Kekayaan Masriwati ASN Eselon III Disparbud Kota Bekasi yang Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah, Menjadi Sorotan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Harta kekayaan Masriwati kini menjadi sorotan publik.

Dikutip dari laman LHKPN pada Kamis (26/9/2024), Masriwati merupakan ASN Eselon III Pemkot Bekasi.

Masriwati memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.743.588.525 atau Rp8,7 miliar.

Aset tanah dan bangunan Masriwati mempunyai nilai sebesar Rp1,5 miliar.

Dia juga tercatat memiliki tiga buah aset tanah dan bangunan di Kota Bekasi.

Di samping itu, Masriwati juga tercatat memiliki alat transportasi dengan total harga mencapai Rp 549,8 juta.

Alat transportasi mobil yang dimiliki Masriwati ialah Toyota Fortuner VRZ dengan harga Rp250 juta dan Toyota W101RE-LBVGJ 1,5 Q CVT tahun 2022 senilai Rp 276,8 juta. 

Sementara untuk alat transportasi motor, Masriwati mempunyai Honda Supra X 125CC dengan taksiran harga Rp3,5 juta dan Yamaha Rp 1 juta.

Masriwati juga tercatat memiliki kas dan setara kas dengan nilai fantastis yang mencapai Rp6,6 miliar.

Sehingga harta kekayaan Masriwati senilai Rp 8,7 miliar.

Masriwati, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi. (X)
Masriwati, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi. 

Masriwati menunggu sanksi tegas

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menyampaikan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masriwati (MS) yang diduga melarang tetangganya beribadah di rumah.

"Tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gani dalam siaran pers, Rabu (25/9/2024).

Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot Bekasi akan terlebih dahulu memeriksa MS.

"SK tim (pemeriksa) ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam," kata Gani. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved