Breaking News

Sumut Memilih

Bawaslu Dairi Ingatkan Paslon Tidak Lakukan Kampanye Money Politik, Termasuk Sawer Uang

Lindawaty menegaskan, segala sesuatu pemberian dalam bentuk uang tidak diperbolehkan.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha (kiri) bersama komisioner Bawaslu Dairi, Lindawaty Simanjuntak (kanan) saat di wawancara di Kantor Bawaslu Dairi, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai melaksanakan kampanye di Kabupaten Dairi.

Dalam kampanye ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi , Lindawaty Simanjuntak mengingatkan para pasangan calon untuk tidak melakukan money politik.

Lindawaty menegaskan, segala sesuatu pemberian dalam bentuk uang tidak diperbolehkan.

"Segala sesuatu dalam bentuk uang tidak di perbolehkan. Baik berupa saweran, atau apapun itu tidak boleh dalam bentuk uang," ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (26/9/2024).

Adapun pemberian yang diperbolehkan berupa barang seperti topi, kaos, maupun beda lainnya. Namun, maksimal seharga Rp 100 ribu.

"Misalnya topi, atau atribut itu masih bisa, dan tidak lebih dari nominal Rp 100 ribu, " tegasnya.

Apabila ada paslon yang nekat melakukan money politik, maka sanksi yang diberikan berupa diskualifikasi dari kontestan Pilkada Dairi.

"Langsung di diskualifikasi, " tegasnya.

Terkait netralitas ASN, Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengatakan pihaknya melarang seluruh pihak mulai dari tingkat ASN, TNI, Polri, bahkan para kepala desa untuk tidak terlibat dalam masa kampanye.

"Contohnya dalam bermedia sosial lah yang paling rawan, contohnya dia me-like, share atau komen itu sudah kena ke politik, " jelasnya.

Selain itu, bagi istri pasangan calon yang berstatus ASN, wajib mengajukan cuti untuk bisa ikut berkampanye.

Apabila ditemukan adanya ASN yang terlibat dalam politik, maka Bawaslu akan meneruskan hal tersebut ke Komisi ASN (KASN).

"Setelah kami lakukan temukan, lalu melakukan penelusuran, dan setelah terbukti, maka akan diteruskan ke KASN, " tegasnya.

Pihak Bawaslu juga membuka posko pengaduan disetiap masing - masing kecamatan, untuk menerima laporan atau masukan dari masyarakat maupun pihak lain terkait pelaksanaan Kampanye.

"Sudah kami buka di setiap masing - masing kecamatan, dan petugas Panwascam juga harus berada di kantor apabila ada laporan atau temuan dari masyarakat, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved