Berita Viral
VIDEO VIRAL BERHUBUNGAN: Guru DH Resmi Tersangka, Siswi yang Dinodainya Dikeluarkan dari Sekolah
Video hubungan tak senonoh layaknya pasangan suami istri antara guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, beredar di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.COM - Video hubungan tak senonoh layaknya pasangan suami istri antara guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo, beredar di media sosial.
Terkait kasus tersebut, paman korban membuat laporan ke polisi dan DH (57), guru yang ada dalam video asusila tersebut diperiksa di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024) hari ini.
Sementara itu, RB kepala sekolah tempat DH mengajar, mengatakan sejak video tersebut beredar di media sosial, siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah.
Informasi tersebut didapatkan RB dari pihak keluarga siswi tersebut.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Meski siswi tersebut tak mau sekolah, ternyata pihak sekolah telah mengeluarkannya karena yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
Namun RB mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru jika RB memang masih bersedia untuk melanjutkan pendidikan.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," kata dia.
Selain itu RB mengatakan pihak sekolah sudah tak memberikan jam mengajar kepada DH.
"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut.
Kemenag Provinsi Gorontalo telah melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.
Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya.
Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari (status) PNS-nya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya.
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi ( bakal pemecatan), karena sudah proses hukum," kata dia.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Terkini, setelah dilakukan pemeriksaan, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kepsek Sebut Siswi MAN Gorontalo Korban Pelecehan Guru tak Mau Sekolah
Baca juga: HUBUNGAN ASMARA Guru dengan Siswinya Sudah Terjalin Sejak 2022, Terungkap saat Videonya Tersebar
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru Video Indehoi Guru dengan Siswinya Ketua OSIS Tersebar Luas, Ini Kata Polisi
(*/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Murid-yang-Viral-di-Gurontalo-Yatim-Piatu-Diduga-Terbuai-Kasih-Sayang-Pak-Guru-Selama-2-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.