Berita Viral

NASIB Guru Gorontalo Pemeran Video Syur dengan Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara,Modusnya Terungkap

Beginilah nasib oknum guru di Gorontalo berinsial DH (57) pemeran video syur dengan siswinya yang viral di media sosial yang kini ditetapkan jadi ters

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Guru Gorontalo Pemeran Video Syur dengan Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara,Modusnya Terungkap 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib oknum guru di Gorontalo berinsial DH (57) pemeran video syur dengan siswinya yang viral di media sosial.

Adapun oknum guru berinisial DH yang merupakan pemeran video syur dengan siswinya yang merupakan Ketua OSIS di MAN 1 Gorontalo kini jadi tersangka.

Oknum guru berusia 57 tahun tersebut kini terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH dinyatakan bersalah.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

HUBUNGAN ASMARA Guru dengan Siswinya Ini Ternyata Sudah Terjalin Sejak 2022, Terungkap saat Video Mesum Tersebar di Media Sosial. (FB)
HUBUNGAN ASMARA Guru dengan Siswinya Ini Ternyata Sudah Terjalin Sejak 2022, Terungkap saat Video Mesum Tersebar di Media Sosial. (FB) (FB)


"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Ia juga mengatakan lokasi kejadian seperti yang berada di video berada di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved