Sumut Terkini

Padahal Baru Ditangkap Kasus Dugaan Suap, Zahir Ternyata Ikut Ambil Nomor Urut Paslon di KPU

Padahal, Zahir merupakan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Instagram/KPU Batubara
Momen Zahir menghadiri pengundian dan pengambilan nomor urut calon di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara pada Senin (23/9/2024) malam. Ia berstatus tersangka dugaan suap yang kini penahanannya ditangguhkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir yang juga merupakan calon Bupati Batu Bara ternyata menghadiri pengundian dan pengambilan nomor urut calon di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara pada Senin (23/9/2024) malam.

Padahal, Zahir merupakan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditangkap Polda Sumut pada Selasa 3 September lalu.

Hal ini diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram @kpubatubara yang mengunggah foto kegiatan rapat pleno terbuka dan pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Batu Bara.

Dalam foto yang diunggah, Zahir terlihat memakai kemeja berwarna putih bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda berdiri di sebelah kanan panggung.

Sedangkan di tengah, ada pasangan Baharuddin Siagian - Syafrizal.

Kemudian di barisan kiri ada pasangan Darwis - Oky Iqbal Frima.

Dalam keterangannya, akun Instagram @kpubatubara menuliskan, Zahir dan Aslam Rayuda mendapatkan nomor urut 3, pasangan Baharuddin Siagian - Syafrizal nomor urut 2 dan pasangan Darwis - Oky Iqbal Frima nomor urut 1.

"No Urut 3, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Zahir., M.AP dan Aslam Rayuda, S.E., M.M,"tulisnya, dilihat, Selasa (24/9/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan Zahir telah ditangguhkan Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut sejak Senin 23 September siang, atau sebelum 

pengundian dan pengambilan nomor urut calon di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara pada malam harinya.

"Kemarin siang (ditangguhkan),"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/9/2024).

Polisi menjelaskan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Alas Polisi melakukan ini guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Hadi.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved