Lapas Kotapinang Sambut Baik Kunjungan Hakim Wasmat PN Rantauprapat
Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut menyambut kunjungan Hakim Wasmat PN Rantauprapat, Vini Afrilia P S.H M.H bersama tim (24/09).
TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut menyambut kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Vini Afrilia P S.H M.H bersama tim di Lapas Kelas III Kotapinang, Selasa (24/09).
Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas fungsi ini disambut baik oleh Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H, Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak S.H dan Kasubsi Admisi dan Orientasi, Popo Arjuna S.H.
Dalam kunjungannya, Hakim Wasmat Vini Afrilia bersama tim menyempatkan diri untuk memantau secara langsung program pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan,"Kami terus mendorong agar warga binaan Lapas Kotapinang mendapatkan program pembinaan yang tepat guna, sehingga bisa menjadi individu yang bermanfaat positif ketika mereka kembali ke masyarakat saat bebas nanti,” Ungkap Loviga.
Dalam kunjungan tersebut, WASMAT melakukan wawancara dengan 6 (enam) orang narapidana. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk memperoleh informasi dan data terkait pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas Kotapinang.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, menunjukkan komitmen Lapas Kotapinang dalam mendukung upaya pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh WASMAT PN Rantauprapat. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan dan peningkatan dalam pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas Kotapinang.
"Terimakasih untuk sambutan Lapas Kotapinang yang dengan sigap menyediakan fasilitas bagi kami untuk melakukan wawancara dan pengumpulan data oleh WASMAT PN Rantauprapat, kunjungan kami sudah diterima baik secara langsung oleh Pak Kalapas. Untuk setiap program bagi narapidana di Lapas Kotapinang sangat baik, karena dengan keterbatasan ruang yang ada, Lapas Kotapinang sudah mampu memberikan kinerja terbaik" jelas Hakim Wasmat Vini Afrilia
Dasar hukum pelaksanaan Hakim Wasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain: memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan narapidana sebagaimana mestinya sejak diputuskan hingga narapidana tersebut bebas dari Lapas.
Sedangkan tujuan dari pengawasan dan pengamatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan melindungi hak-hak dari para terpidana atau narapidana selama menjalani masa pidananya didalam Lapas.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Kotapinang
PN Rantauprapat
Hakim Wasmat PN Rantauprapat
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lapas-Kotapinang-Sambut-Baik-Kunjungan-Hakim-Wasmat-PN-Rantauprapat-1.jpg)