Berita Seleb

ALASAN Andre Taulany Batal Cerai dari Erin Padahal Proses Sudah Jalan Berbulan-bulan, Cabut Gugatan?

Terkuak alasan Andre Taulany batal cerai dari Rien Wartia Trigina alias Erin padahal proses perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa sudah berjalan be

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Andre Taulany Batal Cerai dari Erin Padahal Proses Sudah Jalan Berbulan-bulan, Cabut Gugatan? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak alasan Andre Taulany batal cerai dari Rien Wartia Trigina alias Erin.

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Andre Taulany soal perceraiannya dengan Erin.

Di tengah proses cerainya, Andre Taulany mendadak dikabarkan batal cerai dari istrinya, Erin.

Padahal proses cerai dan gugatan komedian Andre Taulany terhadap Erin sudah berjalan berbulan-bulan.

Namun, terkini pihak Pengadilan Agama Tigaraksa ungkap proses perceraian itu batal.

Lantas, apa alasannya proses perceraian Andre Taulany dan Erin batal?

Terkait hal ini, PA Tigaraksa buka suara soal batalnya perceraian Andre dan Erin.

Ternyata bukan batal karena adanya pencabutan gugatan dari Andre Taulany.

Melainkan proses cerai itu terhenti karena keputusan Pengadilan Agama.

Baca juga: Andre Taulany Batal Cerai dari Erin Wartia, Pengadilan Buka Suara Ungkap Alasan: Tidak Terbukti


Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengadili perkara tersebut mengakhiri proses yang diinisiasi oleh Andre Taulany selaku penggugat itu.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Andre Taulany.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)," ungkap humas PA Tigaraksa Ummi Azma dikutip Tribun-medan.com dari Grid.id, Selasa (24/9/2024).

Adapun alasan penolakan cerai talak yang diajukan Andre Taulany karena dinilai tidak memenuhi pasal UU Perkawinan.

Salah satu alasan gugatan cerai Andre Taulany adalah sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved