Overstay 55 Hari, Imigrasi Pematangsiantar Deportasi WN Amerika Serikat
Kanim Pematangsiantar lakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi satu orang WN Amerika Serikat yang telah overstay selama 55 hari.
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara Amerika Serikat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tindakan deportasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan keberadaan warga negara asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar segera mengamankan WNA tersebut dan membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa warga negara asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA Amerika tersebut masuk ke Indonesia pada 24 Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari hingga 23 Juli 2024. Namun, izin tinggalnya tidak diperpanjang, sehingga ia overstay selama 55 hari, terhitung sejak 24 Juli 2024 hingga ia diamankan oleh petugas pada 16 September 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, menjelaskan kepada media bahwa setelah pemeriksaan selesai, WNA tersebut segera dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dikenai tindakan penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke Indonesia.
“WNA ini masuk pada 24 Juni 2024 dengan VOA yang berlaku hingga 23 Juli 2024, namun tidak diperpanjang. Sejak 24 Juli 2024 hingga diamankan pada 16 September 2024, ia telah overstay selama 55 hari. Kami kemudian mendeportasinya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan juga mengenakan penangkalan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusva menutup pernyataannya.
Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Imigrasi Pematangsiantar
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanim-Siantar-Deportasi-WN-Amerika.jpg)