Polres Padangsidimpuan

Polres Simalungun Tangkap Residivis Bandar Narkoba dan Sita Barang Bukti Sabu

Penangkapan Sugianto alias Borok oleh Sat Narkoba Polres Simalungun menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polisi menangkap Sugianto. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Penangkapan Sugianto alias Borok oleh Sat Narkoba Polres Simalungun menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, Minggu (22/9/2024).

Sebagai residivis, Sugianto tidak hanya kembali terlibat dalam dunia narkoba, tetapi juga memainkan peran penting sebagai bandar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Narkoba melalui penyelidikan dan penggerebekan yang efektif.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,91 gram beserta alat-alat pendukung transaksi semakin memperkuat bukti keterlibatan Sugianto.

Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Kombinasi kerja keras tim Sat Narkoba dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi jaringan narkoba.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan bandar narkoba lainnya, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih beroperasi secara ilegal.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun di bawah kepemimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala memperkuat komitmennya dalam menjaga wilayah Simalungun agar bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved