Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Kedai Haranggaol, Amankan 11 Paket Sabu dan Uang Tunai

seorang pria berinisial Feri Lubis (35) ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,48 gram dan uang tunai hasil penjualan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Feri Lubis (35) ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,48 gram dan uang tunai hasil penjualan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, pukul 10.00 WIB, seorang pria berinisial Feri Lubis (35) ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,48 gram dan uang tunai hasil penjualan.

Penangkapan dilakukan di kedai milik Pak Eva Simbolon, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Feri Lubis, yang telah menjadi target operasi. Selain narkoba, uang tunai Rp 370.000 dan sebuah ponsel juga disita.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Purba, AKP AB. Manihuruk, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berujung pada penangkapan ini.

"Polisi berencana untuk mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved