Polres Padangsidimpuan

Curi Kotak Infaq dari Masjid ke Masjid, MR Ditangkap Polres Padangsidimpuan 

olres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (31), yang tertangkap mencuri kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana, Jalan H A

Editor: Arjuna Bakkara
IST
MR (31), yang tertangkap mencuri kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana, Jalan H Agus Salim, Padangsidimpuan, Kamis (19/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (31), yang tertangkap mencuri kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana, Jalan H Agus Salim, Padangsidimpuan, Kamis (19/9/2024).

MR, yang merupakan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, telah berulang kali melakukan pencurian di masjid-masjid.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, MR sebelumnya sempat melarikan diri saat aksinya terdeteksi, tetapi berhasil ditangkap oleh warga dan personel kepolisian di Kampung Teleng, Padangsidimpuan Utara. Barang bukti yang ditemukan meliputi dua kotak infak, sebuah gunting, besi bulat, dan uang tunai Rp 70 ribu.

MR mengaku telah melakukan pencurian serupa beberapa kali di berbagai masjid dan telah empat kali dipenjara atas berbagai kasus, termasuk pencurian dan penganiayaan.

Untuk kejahatan terbarunya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi pencurian, serta mengajak masyarakat berkolaborasi dengan polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban di kota.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved