Berita Viral
SOSOK Donald Sihombing Dibui KPK, Pernah Masuk Orang Terkaya Indonesia, Ini Kasusnya
Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019.
Kasus Donald Sihombing di KPK. Pengusaha Donald Sihombing berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019.
Forbes menaksir kekayaan Donald Sihombing mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 19,6 triliun.
Setelah lama tak muncul ke permukaan publik, kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Lembaga antirasuah pun telah menahan Donald Sihombing pada Rabu (18/9/2024).
Donald Sihombing merupakan pemegang saham terbesar PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).
Donald sebenarnya pernah dipecat dari perusahaan itu, lalu dia kembali merintis perusahaan tersebut pada Oktober 1996.
Setahun setelah dipecat dari PT Totalindo Eka Persada, proyek pertama yang digarap yaitu Mal Taman Anggrek milik Grup Mulia.
Proyek ini memiliki konsep superblok terbesar di Asia Tenggara.
Sejak berdiri, perusahaan Donald menggarap banyak proyek di antaranya Hotel Mulia Senayan, Hotel Four Seasons Kuningan, Roxy Square, Kalibata City, Basura City Tower, Podomoro City, dan Grand Indonesia West Mall.
Yang fenomenal ketika Totalindo terlibat dalam pembangunan perumahan murah yang dicanangkan Pemrov DKI Jakarta.
Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Donald Sihombing
Tidak hanya Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini, termasuk dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya.
Keempat tersangka lain itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Donald Sihombing
Donald Sihombing Tersangka KPK
Donald Sihombing Ditahan KPK
Kasus Donald Sihombing
KPK
| DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun |
|
|---|
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-tahan-Donald-Sihombing.jpg)