Berita Viral
NASIB Sunarwan Usai Tembaki Mobil Lain Gegara Gagal Menyalip, Sempat Kabur Kini Ditangkap
Gegara kesal tidak bisa menyalip mobil lain saat terjebak macet, Sunarwan menembaki mobil lain menggunakan senjata api (senpi).
Namun ketika berhasil menyalip, pelaku justru kembali mengancam layaknya seorang koboi.
Beruntungnya setelah melintasi antrean kendaraan tersebut akhirnya korban sedikit lega lantaran menemukan pos polisi.
Kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Demak.
Sejak video penembakan senpi tersebut viral di media sosial, sontak langsung mengundang beragam komentar dari warganet X.
"Ayo deh, kalo masyarakat dikasih bedil, tak jamin perang2 sipil, perlawanan ke orang2 kaya, dan pemerintahan bakal berdarah2, gk kaleng2 pasti orang2 internal mereka sendiri bakal ngelakuin ku de ta abis2an. Orang kita banyak yg nahan2 aksi koboi gini, cuman kalah armament," tulis akun @Armalite.
"angan damai ya, proses hukum saja biar jera," balas akun @Swegerdedi.
"Koboi jalanan kaya anj*** ini. Klo warga sipil kok bisa di ksih senpi? Sosoan kaya jalan sendiri,otak tolol, Klo oknum aparat tolol nya kebangetan, msuk instansi psti nya lewatin berbagai tahap mulai dei test psikologi dll. Ini uda bkn kategori ancaman hrus di hukum,' timpal akun @asyara.
Pelaku sempat melarikan diri ke Kudus
Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.
Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," katanya.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Gelar Pembinaan Terpadu pada Momen Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1446 H
Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.
"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujar dia.
Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal lantaran gagal nyalip.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Sunarwan-Usai-Tembaki-Mobil-Lain-Gegara-Gagal-Menyalip-Sempat-Kabur-Kini-Ditangkap.jpg)