Berita Viral

VIRAL Video Pria Congkel Mata Lawan dalam Acara Komunitas Vespa Punk di Bogor, Diduga Masalah Wanita

Pada saat yang sama, juga tersebar luas pesan berantai bahwa pelaku membonceng mantan istri korban. Korban lantas tidak terima dan memukul wanita itu.

X
VIRAL Video Pria Congkel Mata Lawan dalam Acara Komunitas Vespa Punk di Bogor, Diduga Masalah Wanita 

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu.

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;

menyebabkan rasa sakit;

menyebabkan luka.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved