Berita Viral
VIRAL Video Pria Congkel Mata Lawan dalam Acara Komunitas Vespa Punk di Bogor, Diduga Masalah Wanita
Pada saat yang sama, juga tersebar luas pesan berantai bahwa pelaku membonceng mantan istri korban. Korban lantas tidak terima dan memukul wanita itu.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu.
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
menyebabkan rasa sakit;
menyebabkan luka.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Video-Pria-Congkel-Mata-Lawan-dalam-Acara-Komunitas-Vespa-Punk-di-Bogor-Diduga-Masalah-Wanita.jpg)