Sempat Melarikan Diri ke Sawah, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus

Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdangbedagai, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Firdaus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdangbedagai, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi terbaru yang dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Firdaus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Dusun XVI, Kampung Samben.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral bersama Tim Opsnal Polsek Firdaus segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang tampak gelisah menunggu di belakang rumah warga.

Pria tersebut, yang belakangan diketahui bernama RG alias D (35), warga Dusun XVI, Kampung Samben, mencoba melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas.

RG sempat berusaha kabur ke arah perkebunan sawit hingga melewati area persawahan warga. Namun, usaha pelariannya sia-sia. Tim Opsnal yang telah sigap mengepung area berhasil menangkap RG. Saat dikejar, RG sempat membuang tas sandang yang dibawanya ke arah sawah, namun petugas dengan cepat menemukannya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000 dan sebuah ponsel merek Vivo di saku RG. Tidak hanya itu, tas sandang yang dibuangnya juga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 13 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, lengkap dengan alat konsumsi seperti kaca pirek dan sekop jarum. Dalam interogasi di tempat, RG mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar berinisial I, yang tinggal di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Perampokan

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi ini meliputi:

13 bungkus plastik transparan berisi shabu
1 buah kaca pirek
2 buah sekop jarum
1 buah mancis warna biru
1 unit ponsel merek Vivo
1 tas sandang warna coklat

Uang tunai sebesar Rp 150.000

Usai penangkapan, RG alias D langsung dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini pun akan segera diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai guna proses penyelidikan mendalam, termasuk mengusut lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan bandar besar.

AKP Andi Sujendral, Kapolsek Firdaus, menegaskan bahwa Polsek Firdaus tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika. Kami juga sangat mengapresiasi peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," ujar AKP Andi Sujendral.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved